Abstract

Indonesia pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), memberlakukan model sistem presidensial berdampingan dengan sistem multipartai. Sistem ini mulai berlaku pasca-pemilu tahun 2004 yaitu pada masa kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang memerintah selama dua periode, 2004-2014. Masa kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, sistem presidensial Indonesia relatif stabil, apa yang dikhawatirkan para ilmuwan politik model sistem presidensial yang demikian itu membuat peluang terjadinya political deadlock antara presiden dan DPR tidak terjadi, meskipun peluang itu terbuka, terutama dalam kasus bailout Bank Century. Konflik antara Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dengan DPR masa pemerintahannya hanya sebatas konflik dalam melaksanakan kekuasaan masing-masing. Model sistem presidensial pada periode ini, dapat menopang stabilitas demokrasi Indonesia. Situasi ini didukung oleh kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang mengutamakan politik akomodasi dan menghindari konflik terbuka dalam melaksanakan kekuasaannya. Implikasi model kepemimpinan presiden yang seperti itu, menghambat menyelesaian kasus korupsi politik berskala besar yang melibatkan pejabat negara.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call