Abstract

Tantangan di era revolusi industri menjadikan seluruh sektor agar dapat memiliki kemampuan beradaptasi dengan cepat dan meninggalkan cara kerja konvensional salah satunya adalah sektor publik. Di Indonesia, salah satu langkah untuk melakukan transfirmasi digital adalah dengan menerapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi-inovasi dengan melakukan transformasi layanan digital salah satunya adalah Kabupaten Polewali Mandar. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menjadi satu-satunya daerah di Indonesia Bagian Timur (Sulawesi, NTT, NTB, Maluku, dan Papua) yang memiliki predikat SPBE “sangat baik” dan masuk dalam 7 besar terbaik nasional dari 483 Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengikuti pemantau evaluasi SPBE tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Polewali Mandar untuk mengetahui pelaksanaan collaborative governance dalam implementasi SPBE. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dorongan kolaborasi, pemahaman dan tujuan bersama serta kebijakan menjadi instrumen penting. Serta kunci sukses pelaksanannya adalah komitmen pimpinan, Indeks SPBE terintegrasi dengan IKU di RPJMD, kolaboratif antar OPD serta budaya continuous improvement. Oleh karena itu, Kabupaten Polewali Mandar dapat dijadikan lokus best practice implementasi SPBE di Indonesia khususnya wilayah Indonesia Timur

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call