Abstract

Pelecehan seksual dapat berupa komentar verbal, gerakan tubuh atau kontak fisik yang bersifatseksual yang dilakukan seseorang dengan sengaja, dan tidak dikehendaki atau tidak diharapkan olehkorban. Sedangkan Pelecehan di ruang publik diambil dari kata “street harassment” yang diartikanpelecehan di jalan atau ruang publik. Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di ruang publikdan banyak diberitakan di media massa dan media sosial, membuat masyarakat khususnya parawanita menyadari tentang bahayanya pelecehan seksual. Mereka memahami bahwa pelecehanseksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, kapan saja dan dimana saja. Para korban yang pernahmenjadi korban pelecehan seksual di ruang publik kini lebih waspada dan berhati-hati ketikaberaktivitas di luar rumah dan ketika berhadapan dengan orang asing. Mereka menjadi lebih pekaakan hal-hal ganjil yang terjadi pada atau di sekitar mereka. Pelecehan seksual di ruang publik dapatditekan dengan memberikan pendidikan seks dini kepada anak-anak di bawah umur dan penerapanhukum yang tegas pada pelaku pelecehan serta adanya pemikiran terbuka dari masyarakat terhadapkasus pelecehan seksual untuk membantu pemulihan trauma korban.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call