Abstract

Klaim sepihak China atas daerah Kepulauan Natuna melalui nine dash-line merupakah hal yang dilarang dalam dasar hukum internasional, yakni UNCLOS 1982. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan legalitas klaim China atas perairan Natuna serta merumuskan langkah yang sebaiknya dilakukan Indonesia kedepannya untuk menyelesaikan sengketa Natuna sekaligus memperkuat posisinya di Laut Tiongkok Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder melalui perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini ialah klaim China tersebut tidak memiliki legalitas dan keabsahan. Langkah hukum internasional ke Mahkamah Internasional, diplomasi, dukungan ASEAN perlu digencarkan sehingga China tunduk dengan hukum yang berlaku. Indonesia sebaiknya secara tegas dan gigih mempertahankan kedaulatan wilayahnya di Natuna sehingga stabilitas kawasan dapat dijaga sembari melindungi hak berdaulat setiap negara atas wilayah laut sahnya.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.