Abstract

Prinsip kebaruan desain industri merupakan unsur yang fundamental dikarenakan menjadi penentu batasan dari adanya ekslusifitas suatu ide yang bernilai estetika. Namun sayangnya, unsur fundamental tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi di Indonesia sehingga hak moral dan ekonomi bagi pengembang desain industri tidak dapat terlindungi dengan baik. Ketidakomperhensifan tersebut berakibat pada inkonsistensi hakim dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara. Penelitian ini bertujuan mengkaji problematika parameter kebaruan dan tingkatan peniruan dalam regulasi desain industri di Indonesia serta implikasinya terhadap pertimbangan hakim di pengadilan. Adapun jenis penelitian ini menggunakan yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketidakomperhensifan regulasi terkait parameter kebaruan dan sengketa desain industri menimbulkan disparitas putusan hakim di beberapa pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Oleh karena itu, pencantuman parameter kebaruan maupun tingkatan peniruan berguna menjamin kepastian hukum bagi hakim maupun pemilik hak desain industri sehingga berimplikasi terhadap perkembangan komersialisasi dan nilai ekonomi di Indonesia.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call