Abstract

Berdasarkan survei yang dilakukan di lapangan, hampir semua pelaku UMKM di Desa Lere belum mengetahui dan memahami pentingnya legalitas usaha dalam hal ini pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemahaman pelaku UMKM mengurus izin dan legalitas usaha adalah hal yang rumit dan membutuhkan waktu yang panjang. Ada beberapa keuntungan yang didapatkan oleh pelaku UMKM ketika memiliki NIB, pertama, Pelaku UMKM akan mendapatkan pendampingan dari Pemerintah, kedua dengan memiliki NIB pelaku UMKM akan mudah mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan Bank dan Non Bank. Tujuan dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah agar pelaku UMKM di Desa Lere, Kecamatan Parado, Kab. Bima memiliki legalitas usaha untuk mengakses permodalan di Bank, tujuan lain dari kegiatan ini ingin membantu Kementerian Koperasi dan UMKM untuk mencapai target 10 juta unit UMKM yang teregistrasi dalam sistem OSS di akhir tahun 2023. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah melakukan seminar, sosialisasi dan edukasi tentang tata cara dan syarat dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) para pelaku UMKM di Desa Lere, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call