Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai pro-kontra, pasalnya putusan tersebut memuat konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman). Karena, menguntungkan salah satu pihak, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Anwar Usman (Hakim Ketua) untuk maju dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Penelitian menggunakan metode analisis-deskriptif dengan pendekatan empiris, yuridis-normatif, dan pendekatan teologi (syari’ah). Hasil penelitian ini menunjukan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengesampingkan asas nemo judex idoneus in propria causa dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Menurut prinsip tersebut, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak mampu bersikap adil dan tidak berpihak karena anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung (conflict of interest) terhadap putusan. Dalam hukum Islam, memperingatkan setiap orang yang berprofesi sebagai hakim harus berlaku adil, bekerja semaksimal mungkin dan berusaha mencapai kesempurnaan dalam memutuskan sesuatu. Kata Kunci: Conflict of Interest, Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call