Abstract

Tujuan Penelitian ini pertama: mendeskripsikan tahapan penertiban Pasar Dan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bima utamanya di Pasar tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima; kedua, mendeskripsikan Faktor apa saja sebagai kendala dalam Penertiban PKL Pasar dan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Bima. Metode Penelitian hukum empiris (non doktrinal), pendekatan kasus dan kebijakan, Pengumpulan data menggunakan, Dokumentasi, observasi dan wawancara dan memadukan dengan kajian kepustakaan terhadap dokumen-dokumen hukum yang relevan dengan objek yang diteliti, dan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian terdapat beberapa tahapan Dalam penertiban PKL di pasar Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Tahapan Sosialisasi sebagai tahapan pemberitahuan atau peringatan, tahapan Penertiban, Tindakan Represif Apabila diPerlukan Serta Tindakan setelah PKL direlokasi atau pemulihan, meski demikian Dalam penertiban PKL di Kabupaten Bima, terdapat beberapa faktor yang memperlambat terutama dalam penertiban pasar dan PKL di wilayah tersebut,. Seperti: 1) Ketidaksetujuan Pedagang dan Masyarakat; 2) Keterbatasan Sumber Daya; 3) Ketidaktersediaan Alternatif Pemukiman; 4) Keterlibatan Pihak Tertentu; 5) Tingkat Kepatuhan dan Penegakan Hukum; 6) Aspek Sosial dan Ekonomi, meskipun demikian kendala- kendala tersebut dapat diatasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Bima melalui Langkah- Langkah persuasif Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bima.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call