Abstract

Perdebatan tentang penerapan syariat Islam di Indonesia memiliki sejarah cukup panjang, Bermula ‘Piagam Djakarta yang memuat tujuh kata dengan kewadjiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, pasca kemerdekaan. Pada Orde Lama (Soekarno) dan Orde Baru (Soeharto) perdebatan penerapan syari'at Islam tertutup, terutama setelah keluanya Dekrit Presiden 1959 serta kebijakan negara (Orde Baru) untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bernegara. Di kalangan muslim sendiri penerapan syari'at Islam di perdebatkan. Sebagian mendukung dan sebagian menolak. Dukungan terhadapnya disuarakan oleh Islam garis keras, sedangkan Islam liberal menolaknya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call