Abstract

Government absolute authorities in the religion affairs is the authority of the central government. In the dynamic development of political, many district that produce regional policy with respect to religion or to follow religious aspirations of local people. Some districts in Riau Province, a county division during the reform, including the district are very concerned about the development in the field of religion. In addition to physical development, the county authority also extend its authority in the religion affairs. Regional policy is embodied in the form of local laws, regulations regent, or Medium Term Development Plan (Plan) Government District in Riau Province. This is possible because there are no clear boundaries of understanding in the rule of religion affairs  formulated by the law on local government. The central government, based on this study, it gives tacit consent when local governments do just that, because the rate it is going to add a lot of partners in the central government district. There is no struggle for power between central government and local governments, but the expansion of the district authority in religious issues involved in managing the government's response is a manifestation of the district in the religious aspirations of the people of the area

Highlights

  • □ 80 pembatasan yang jelas, padahal presiden adalah pemegang kekuasaan legislative dengan DPR, yang ketika itu, hanya diberi fungsi menyetujui

  • Government absolute authorities in the religion affairs is the authority of the central government

  • In the dynamic development of political, many district that produce re

Read more

Summary

10 Pasal 18 ayat 5 dan ayat 6 UUD NRI 1945

□ 83 manan; d. yustisi; e. moneter dan fiscal nasional; dan f. agama. (4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa. (5) Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat: a.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan; b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat; atau c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan 11. Seorang penulis dan pakar Hukum Tata Negara, Ni’matul Huda, menyatakan bahwa urusan pemerintahan bidang agama mempunyai ruang lingkup meliputi penetapan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.[15] Namun bila dilihat dari organisasi kementerian agama, 15 Ni’matul Huda, Otonomi Daerah, Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2005, muka surat 98. Adapun rumusan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berkenaan dengan agama adalah sebagai berikut : Dalam konsiderannya dinyatakan bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syariat Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun nama-nama peraturan daerah dimaksud yang dapat dicatat adalah sebagai berikut: 1. Perda Provinsi Sumatera Barat No 3 Tahun 2007 tentang Pendidikan Al Quran

Perda Provinsi Gorontalo No 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat
Perda Kota Tangerang No 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran
Perda Pemberantasan Penyakit
10. Peraturan Daerah mengenai
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call