Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi dan peran ulama dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang dilakukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) Aceh. Laporan ini menganalisis keterwakilan ulama di komisioner KKR Aceh, peran mereka dalam rekonsiliasi, dan faktor-faktor yang mempengaruhi peran ulama. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran ulama dalam rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM yang dilakukan KKR Aceh diabaikan. Ulama tidak diwakili oleh komisioner KKR dan tidak berperan penting dalam proses rekonsiliasi. Berkurangnya peran mereka dalam resolusi konflik berkaitan dengan delegitimasi di Aceh. Hal ini terjadi karena kurangnya ulama yang mumpuni dalam menyelesaikan konflik Aceh serta adanya gesekan atau polarisasi di antara mereka. Penyebab lainnya adalah kurangnya perhatian ulama terhadap isu HAM dan munculnya aktor-aktor baru yang mengambil alih peran penyelesaian konflik. Ulama di Aceh dapat menegaskan kembali perannya dalam penyelesaian konflik dengan memulihkan legitimasinya. Mereka harus meningkatkan kualitas dan formasi yang berbasis dayah, memperkuat persatuan, menghindari gesekan dan polarisasi, serta menjaga netralitas. Ulama juga harus meningkatkan keterlibatannya dalam penyelesaian konflik dan isu hak asasi manusia.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call