Abstract

Mendengar istilah Kristen maka pastilah akan terbersit satu nama, yakni nama Yesus Kristus. Tokoh yang tersohor baik dalam lingkungan kekristenan dan non Kristen. Beliau juga mewarnai sejarah dunia dengan aksi-Nya di awal penanggalan Masehi. Tidak heran ketika dunia menjadikan kelahiran-Nya sebagai titik tolak kalender Masehi. Yesus yang terkenal dengan pelayanan-Nya yang sangat mengedepankan kasih, ternyata pernah berbuat hal yang jauh dari kata mengasihi kepada seorang perempuan Kanaan. Hal ini dicatat oleh Injil Markus. Masalah yang ditemukan adalah masalah dalam teks, yaitu bahwa Yesus yang dikenal lemah lembut dan pnuh kasih nyatanya pernah “tertangkap” bertindak cukup arogan dan jauh dari kesan mengasihi kepada seorang perempuan dalam narasi Injil. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami makna dibalik sikap Yesus yang tidak wajar tersebut dan respon perempuan Kanaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Karena melibatkan ayat Alkitab, tepatnya bagian Perjanjian Baru maka diperlukan metode hermeneutik. Metode hermeneutik yang dipilih merupakan kombinasi dari metode kritik naratif dan kritik historis. Data penelitian akan diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelitian ini akan menggali unsur narasi dan fakta sejarah lalu digabungkan dalam suatu analisis untuk memperolah makna substansial. Hasil dari penelitian ini diharapkan akan memberi persepsi baru mengenai perlakuan Yesus terhadap perempuan Kanaan dalam Markus 7:24-30. Apa maksud terselubung Yesus melalui tindakan yang terkesan arogan dan apa esensi iman di balik respon perempuan Kanaan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.