Abstract

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menggali dan mengkaji tentang hukum halal-haram dalam mengonsumsi daging hewan dalam teks Imamat 11:1-8. Pembahasan berfokus pada kalimat “Berkuku belah dan Memamah biak” yang tampak sebagai indikator untuk membedakan antara daging hewan darat yang najis dan tidak najis. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan metode studi kepustakaan atas literatur yang memuat data dan informasi yang bisa dijadikan acuan. Pengkajian terhadap kalimat berkuku belah dan memamahbiak pada dasarnya berhubungan dengan hukum kekudusan umat yang ditekankan oleh para imam dalam situasi pembuangan di Babilonia. Dengan mengkaji teks berdasarkan konteks historis, dan tata bahasa maka dapat dicapai suatu pemaknaan atas kalimat “berkuku belah dan memamahbiak”.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.