Abstract

Kajian ini mengulas sistem pembagian harta warisan pada masyarakat Sumenep-Madura melalui dua fokus masalah penelitian: pertama, bagaimana sistem pembagian harta waris pada masyarakat Sumenep Madura? Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembagian harta waris pada masyarakat Sumenep-Madura?. Sebagai bahan analisis, penelitian ini menggunakan teori konsep kewarisan Hazairin. Terdapat dua temuan dalam penelitian ini: pertama, pembagian harta waris di Madura melalui sistem pewarisan individual dan pembagian harta waris melalui sistem pewarisan mayorat; kedua, dalam pandangan Hazairin, sistem kewarisan yang diterapakan pada masyarakat Sumenep sesuai dengan semangat hukum Islam, yakni al Quran. Pembagian harta waris pada masyarakat di Madura, didistribusikan dalam bermacam sistem kewarisan, tidak hanya dengan sistem hukum Islam (fiqh) melainkan juga berdasarkan sistem hukum waris adat atau kebiasaan. Sistem hukum waris adat inilah yang paling banyak diterapkan karena dinilai lebih sesuai dengan nilai-nilai kebiasaan dan tradisi masyarakat.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.