Abstract

Tulisan ini berfokus pada kajian mengenai pemenuhan hak anak pada pasangan menikah pada usia dini dengan menganalisis berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2019 tentang pernikahan, Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, padangan islam dan dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak anak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, data primer didapatkan dari observasi, wawancara mendalam (indepth interview) dengan beberapa informan dan dokumetasi. Fokus permasalahan dalam tulisan yakni tentang bagaimana pemenuhan hak anak yang menikah pada usia dini di Desa Datar Kecamatan Dayeuhluhur dan bagaimana pemerintah berperan dalam terpenuhinya hak anak yang menikah di usia dini. Tulisan ini menunjukkan pemenuhan hak anak di desa Datar belum dilaksanakan dengan baik karena adanya beberapa hambatan yakni hambatan psikologi, kultural dan regulasi. Peran pemerintah Kabupaten Cilacap diwujudkan dengan pembuatan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KLA atau Kabupaten Layak Anak dan pembentukan gugus tugas KLA demi mewujudkan Kabupaten Cilacap yang melindungi dan berpihak pada pemenuhan hak-hak anak terutama bagi mereka yang menikah pada usia dini.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.