Abstract

Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang penggunaannya berkaitan dengan perdagangan, dimana pemakaiannya yaitu pada produk-produk yang dipasarkan dan mengandung nilai ekonomis. Berdasarkan data yang diperoleh dalam hasil penelitian ini, Pemegang hak merek memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagi pelanggar pemegang hak merek ketentuan pidana secara tegas diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Syarat dan tata cara memperoleh hak kekayaan intelektual khususnya dibidang hak merek diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pertimbangan majelis hakim dalam tingkat kasasi jelas mengatakan bahwa merek I BOX milik penggugat dengan merek iBox milik tergugat terdapat persamaan pada pokoknya dari bunyi ucapan akan tetapi susunan katanya dan bentuk hurufnya berbeda hal ini telah terbukti melanggar Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call