Abstract

Investasi pada masa ini tidak hanya bersifat uang non tunai saja, namun dapat berbentuk uang digital sebagai salah satu kemajuan spektakuler teknologi di bidang ekonomi adalah diciptakannya cryptocurrency atau uang virtual yang berada di dunia maya. Saat ini aset kripto sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (crypto asset). Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dengan adanya legal tentang kripto dan diakui oleh Bank Indonesia meskipun bukan sebagai alat pembayaran yang sah, namun dalam beberapa peraturan, Di Pasar Fisik Aset Kripto tidak mengatur tentang perlindungan investor crypto yang mengalami kerugian akibat penipuan. Kripto diharapkan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah khususnya oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ini akan lebih menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi investor dari penipuan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call