Abstract

Di pesisir Teluk Triton, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat pada masa lampau terdapat pelabuhan niaga Pulau Mawara (kini disebut Pulau Miwara) yang ramai dikunjungi para pedagang asal Seram. Pelabuhan niaga tersebut memiliki kedudukan penting sebagai pusat perdagangan tradisional masa lampau, yang menghubungkan wilayah Papua dengan Maluku, khususnya daerah Seram Timur. Kurangnya catatan sejarah tentang pelabuhan kuno tersebut menyebabkan kejayaan perdagangan masa lampau di Teluk Triton, yang menghubungkan simpul-simpul budaya Nusantara jarang diketahui orang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: (1) manfaat pelabuhan niaga Pulau Miwara dalam perdagangan antar wilayah di masa lampau, (2) pengaruh perdagangan terhadap kehidupan sosial budaya di kawasan Teluk Triton, (3) bukti sejarah yang berhubungan dengan perniagaan masa itu. Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan metode pengumpulan data melalui tinjauan pustaka, wawancara, dan pengamatan. Hasil penelitian menunjukkan pelabuhan niaga Pulau Miwara sebagai pusat perdagangan masa lampau di Teluk Triton, Kaimana, Papua Barat telah memberi manfaat sosial dan ekonomi di kawasan ini. Pengaruh perdagangan pada masa itu, antara lain: terjalin hubungan kekerabatan dengan orang-orang Seram karena perkawinan serta terjadi akulturasi budaya. Kedudukan pelabuhan niaga Pulau Miwara sebagai pusat perdagangan telah ada jauh sebelum terbentuk kekuasaan Namatota yang menjalin kerja sama dengan para pedagang asal Seram di kawasan ini.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.