Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang produk pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) pada BSI dengan tinjauan kontestasi antara peran dengan risiko. Hasil penelitian yang diharapkan dapat berkontribusi dengan baik untuk pengembangan penelitian selanjutnya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menjelaskan secara naratif hasil penelitian yang lebih konkrit dan mendalam yang berkenaan dengan aspek-aspek teknis Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam menyalurkan pembiayaan perumahan KPR berbasis syariah. Subjek penelitian adalah pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Parepare. Hasil penelitian diperoleh dengan melakukan observasi dan menggunakan instrumen wawancara dengan partisipatif kepada Consumer Processing Head. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan syariah dihadapkan pada posisi yang dilematis antara menjalankan perannya dalam menciptakan perekonomian kondustif secara nasional dan pada saat yang sama untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara kolektif. Melalui peran tersebut, perbankan memperoleh return (imbal balik) dalam bentuk keuntungan (profitabilitas). Namun disamping perolehan keuntungan, perbankan diperhadapkan pada tingkat risiko yang semakin tinggi pula. Dengannya, untuk menjaga eksistensi perbankan syariah, harus mendapat dukungan kolektif dari seluruh pemangku kepentingan yang ada. Pertimbangan risiko dalam perbankan syariah juga harus meniscayakan pengelolaan pembiayaan pada perbankan yang lebih memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan manajemen dan analisis risiko dengan baik, sebab antara keuntungan dengan risiko, keduanya memiliki hubungan yang inheren (melekat) yang tidak dapat dihindari.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.