Abstract

Keberadaan hutan sebagai paru-paru dunia berperan penting dalam menghasilkan gas oksigen. Pulau Kalimantan merupakan salah satu paru-paru dunia karena luas hutannya yang mencapai 40,8 juta hektar. Namun, pada saat ini kualitas dan kuantitas hutan di Pulau Kalimantan mengalami penurunan drastis akibat adanya deforestasi dan kebakaran hutan. Kebakaran hutan di Pulau Kalimantan menjadi sorotan dunia karena persebaran asapnya menyebabkan polusi udara di berbagai wilayah Indonesia. Dampak dari persebaran asap kebakaran hutan dipengaruhi oleh kecepatan angin vertikal pada daerah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menambah bahan pertimbangan dalam menentukan titik pengamatan kecepatan vertikal angin di Pulau Kalimantan, sehingga dapat diketahui prioritas sebaran penempatan titik pengamatan yang dapat digunakan sebagai upaya mitigasi persebaran asap kebakaran hutan. Data kecepatan angin vertikal Pulau Kalimantan pada bulan Juni sampai Oktober mulai tahun 2008 – 2017 disajikan dalam bentuk spasial. Analisis data angin tersebut menggunakan metode variogram permukaan dengan piranti lunak SAGA. Berdasarkan analisis anisotropi, diperoleh hasil bahwa pengamatan kecepatan vertikal angin di Pulau Kalimantan cenderung mempunyai prioritas arah Timur-Barat pada bulan Juni sampai Agustus, prioritas arah Tenggara-Barat Laut pada bulan September, dan prioritas arah Timur Laut-Barat Daya pada Bulan Oktober. Analisis dan pemodelan kecepatan angin vertikal pada Pulau Kalimantan secara umum mendapatkan pola dominan prioritas arah Timur-Barat, sehingga prioritas penempatan titik pengamatan kecepatan vertikal pada Pulau Kalimantan efektif jika membentuk pola oval yang memanjang dari Utara ke Selatan.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.