Abstract

Pengarusutamaan Gender pada dasarnya adalah salah satu upaya menyelesaikan isu ketidakadilan gender. PUG dimaknai sebagai konsep, prinsip dan problematika kesetaraan gender yang diintegrasikan kedalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan pada semua tahap manajemen (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi). Kota Depok merupakan salah satu kota yang telah menerapkan PUG dalam pembangunan sejak tahun 2012 dan telah mendapatkan Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) yakni penghargaan yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah mengintegrasikan PUG dalam pembangunan dengan kategori Utama pada tahun 2014, 2018, 2021 dan 2023. Walaupun demikian implementasi PUG dalam berbagai sektor pembangunan di Kota Depok masih dirasakan kurang optimal. Tulisan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pencapaian Pemerintah Kota Depok dalam melaksanakan PUG dengan melihat tujuh indikator yang ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif untuk melihat gambaran pencapaian Pemerintah Kota Depok dalam Pengarusutamaan Gender. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data primer merupakan hasil wawancara dengan informan terpilih, yaitu: pejabat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok. Data sekunder diperoleh dari studi literatur dari berbagai artikel ilmiah, laporan pemerintah, jurnal dan sebagainya. Penelitian ini menemukan bahwa dari ketujuh indikator evaluasi PUG yang ditetapkan, Pemerintah Kota Depok masih perlu untuk meningkatkan jumlah dan pemahaman/keterampilan sumber daya manusia dan anggaran untuk pelaksanaan PUG. Disamping itu perlunya peningkatan kualitas serta ketersediaan data terpilah gender dari berbagai sektor pembangunan

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call