Abstract

Lembaga Ppemasyarakatan ternyata menjadi tempat untukmelakukan korupsi oleh pelaku baik oleh petugas lembaga tersebutmaupun narapidana. Penegakan Hukum pun dinilai gagalmenjaga kepercayaaan masyarakat untuk memberikan pembinaanmelalui sanksi penjara bagi narapidana karena mereka justrumenjadi semakin ahli dalam melakukan korupsi ketika berada dilembaga pemasyarakatan. Pembahasan akar masalah korupsidalam Lembaga Pemasyarakatan sangat menarik ditinjau daripendekatan faktor sosial, nilai budaya dan faktor struktural. Duarumusan masalah yang akan dibahas dalam artikel ini berkaitandengan (1) Arti penting pendekatan sobural dalam praktik korupsidi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia serta (2) Bagaimanapendekatan sobural dapat diterapkan dalam upaya pencegahankorupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian yuridis  normatif digunakan untuk menganalisis kedua permasalahandengan memadukan pengaturan hukum terkait dengan perkarapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan yang pernah terjadi.Hasil penelitian menunjukkan pendekatan Sobural menyajikanpemahaman korupsi tidak hanya sebagai sebuah perbuatan yangmelanggar ketentuan hukum, akan tetapi juga sebagai perbuatanyang muncul karena didukung nilai sosial, budaya dan faktorstruktural pelaku dan masyarakatyang belum terbentuk denganbaik. Pemahaman menyeluruh atas korupsi di LembagaPemasyarakatan memberikan catatan evaluatif terhadap upayapencegahan korupsi yang efektif.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call