Abstract
Lembaga Ppemasyarakatan ternyata menjadi tempat untukmelakukan korupsi oleh pelaku baik oleh petugas lembaga tersebutmaupun narapidana. Penegakan Hukum pun dinilai gagalmenjaga kepercayaaan masyarakat untuk memberikan pembinaanmelalui sanksi penjara bagi narapidana karena mereka justrumenjadi semakin ahli dalam melakukan korupsi ketika berada dilembaga pemasyarakatan. Pembahasan akar masalah korupsidalam Lembaga Pemasyarakatan sangat menarik ditinjau daripendekatan faktor sosial, nilai budaya dan faktor struktural. Duarumusan masalah yang akan dibahas dalam artikel ini berkaitandengan (1) Arti penting pendekatan sobural dalam praktik korupsidi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia serta (2) Bagaimanapendekatan sobural dapat diterapkan dalam upaya pencegahankorupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menganalisis kedua permasalahandengan memadukan pengaturan hukum terkait dengan perkarapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan yang pernah terjadi.Hasil penelitian menunjukkan pendekatan Sobural menyajikanpemahaman korupsi tidak hanya sebagai sebuah perbuatan yangmelanggar ketentuan hukum, akan tetapi juga sebagai perbuatanyang muncul karena didukung nilai sosial, budaya dan faktorstruktural pelaku dan masyarakatyang belum terbentuk denganbaik. Pemahaman menyeluruh atas korupsi di LembagaPemasyarakatan memberikan catatan evaluatif terhadap upayapencegahan korupsi yang efektif.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.