Abstract
Terjadinya pandemi COVID-19 secara tidak langsung berimbas pada perekonomian nasional dan menyebabkan turunnya pendapatan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia bisnis termasuk juga pada industri jasa keuangan perbankan. Tujuan penelitian ini diantaranya untuk mengindentifikasi dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor perbankan, untuk mengidentifikasi apakah pandemi COVID-19 dapat digolongkan sebagai suatu keadaan kahar (force majeure) yang dapat menghapuskan kewajiban kredit dan mengidentifikasi langkah-langkah penyelamatan kredit yang dilakukan oleh pihak Perbankan dalam mengatasi Non Performing Loan (NPL) akibat adanya pandemi COVID-19. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian lapangan (yuridis empiris) dengan lokasi penelitian pada bank umum milik pemerintah daerah, bank umum milik swasta dan bank perkreditan rakyat di Bali. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Pandemi COVID-19 berdampak bagi operasional bank, menurunnya aktivitas penyimpanan dana di bank, menurunnya pertumbuhan kredit, serta meningkatnya Non Performing Loan (NPL). Pandemi COVID-19 digolongkan sebagai force majeure relative yang tidak menghapuskan kewajiban kredit dan hanya menangguhkan kewajiban. Upaya yang dilakukan oleh pihak bank adalah restrukturisasi kredit, melakukan pemantauan dan monitoring, serta melakukan penambahan fasilitas kredit. Terdapat perbedaan implementasi antara bentuk restrukturisasi yang diatur dalam POJK dengan pelaksanaannya di lapangan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.