Abstract

Sepakbola merupakan salah satu cabang olahraga paling populer di Indonesia. Akan tetapi popularitas tersebut berbanding terbalik dengan prestasi tim nasional Indonesia dalam kompetisi-kompetisi internasional baik di tingkat Asia Tenggara maupun Asia. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upayanya untuk meningkatkan prestasi sepakbola Indonesia adalah dengan melakukan pewarganegaraan/naturalisasi melalui jalur istimewa yaitu didasarkan pada kepentingan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Akan tetapi, sejumlah pemain yang melakukan naturalisasi justru tidak berkontribusi terhadap tim nasional Indonesia. Hal tersebut disebabkan pemain yang dinaturalisasi sebagian besar telah melewati usia produktif. Berdasarkan permasalahan itu, penelitian ini hendak menjawab pertanyaan terkait bagaimanakah politik hukum yang tepat dalam mengoptimalkan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai upaya pengembangan sepakbola nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah diperlukan perubahan terhadap Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI untuk memastikan ketentuan tersebut benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan negara bukan kepentingan klub atau kepentingan pribadi

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call