Abstract

Analisis Yuridis Atas Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Yang Tidak Lagi Beroperasi (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1618 K/Pdt/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.63/PUU-XVI/2018).Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, penelitian ini bersifat yuridis analitis. Pembubaran PT yang tidak beroperasi dalam putusan Nomor 1618 K/PDT/2016, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa direksilah yang berhak untuk menyampaikan surat kepada instansi pajak terkait ketidakaktifan suatu PT. Demikian pula terkait uji materi penjelasan pasal 146 ayat 1 huruf C UU PT dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 63/PUU-XVI/2018, Majelis Hakim berpendapat bahwa penjelasan tentang pasal tersebut tidak inkonstutisional dan telah memberikan penjelasan yang cukup bahwa meskipun tidak disebutkan direksi sebagai organ PT yang menyampaikan surat kepada instansi pajak terkait ketidakaktifan PT, harus secara jelas dipahami UU PT memberikan tanggung jawab kepengurusan hanya dilakukan oleh direksi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call