Abstract

Pinjaman keuangan yang diberikan Bank kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu produk perbankan baik itu bank konvensional maupun bank syariah. Bank Aceh Syariah dalam memenuhi kebutuhan pinjaman ini memberikan produk keuangan dengan skema murabahah (bagi hasil) namun dengan syarat dan ketentuan SK PNS sebagai jaminannya. Oleh karenanya tulisan ini ingin mengeksplorasi dan menganalisis tentang akad yang digunakan pada pinjaman keuangan dengan jaminan SK PNS tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang deskriptif dengan dua sumber data, yaitu: sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara dengan tiga nasabah Bank Aceh Syariah Capem Rimo Gunung Meriah Aceh Singkil, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku, artikel jurnal, dan web internet yang berkaitan dengan penelitian.
 Adapun hasil dari penelitian ini bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) hal yang biasa dilaksanakan dan ada akses yang telah diberikan oleh Bank Aceh Syariah dengan jenis akad multiguna yaitu akad murabahah, ijarah, dan musyarakah mutanaqisah. Praktik yang dilakukan di Bank Aceh Syariah Capem Rimo Gunung Meriah Aceh Singkil mengharuskan jaminan SK PNS sebagai jaminan (marhun). Dalam kitab fiqh sebagai dasar yang dijadikan acuan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bahwa jaminan harus berupa barang atau surat berharga yang dapat diperjual belikan. Oleh karen itu, dalam perspektif tersebut SK tidak bisa dianggap sebagai barang jaminan (marhun).

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call