Abstract

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi UMKM, UMKM menjadi salah satu sasaran sertifikasi Halal oleh pemerintah. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mencapai tujuan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia dan fashion dunia pada tahun 2024. Meskipun terdapat banyak usaha kecil dan menengah di Tasikmalaya, namun tampaknya belum ada percepatan sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya usaha kecil dan menengah yang belum memiliki sertifikasi halal, padahal telah diterapkan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha itu sendiri. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya informasi dan pemahaman tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku ekonomi, khususnya di Tasikmalaya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana minat pelaku usaha mikro di pasar kuliner Alun Alun Dadaha Kota Tasikmalaya terhadap Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah berfokus pada sertifikasi Halal dengan pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara, dan pencatatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat banyak minat aktif terhadap program sertifikasi halal gratis yang dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah di pasar kuliner Alun Alun Dadah Tasikmalaya. Ketertarikan terhadap program SEHATI dipengaruhi oleh faktor internal seperti 1) pemahaman peraturan, 2) pengetahuan terhadap program SEHATI, dan 3) pola pikir pemangku kepentingan dunia usaha. Faktor eksternal yaitu 1) peraturan pemerintah, 2) Pemenuhan terhadap hak hak konsumen dan terakhir 3) Pengembangan usaha.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call