Abstract

Pembiayaan adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Dalam Lembaga keuangan perbankan Syariah pembiayan merupakan asset yang harus dihajar kualitasnya dengan mendasar pada prinsip kehati-hatian. Rahn adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian utang piutang, yang mana mendapatkan sautu kepercayaan dari orang yang berpiutang. Pembiayaan Rahn Tasjily adalah akad yang dimana menjamin suatu barang atas utang seorang, dimana kesepakatan diantara kedua belah pihak menyatakan bahwa peminjam hanya menyerahkan bukti sah kepemilikannya kepada si penerima jaminan (murtahin), sehingga fisik dari barang jaminan tersebut tetap berada dalam penguasaan dan pemanfaatan pemberi jaminan (rahin). Realisasi pembiayaan bukan tahap terakhir dari proses pembiayaan karena mustahil dalam jangka waktu yang panjang tidak terjadi pembiayaan bermasalah. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana metode penanganan yang diterapka oleh BMT dalam upaya penyekesaian pembiayaan bermasalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu dengan penelitian lapangan. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa penyelesaian pembiayan bermasalah di BMT NU Ngasem cabang Paron mengunakan tiga metode yakni metode pendekatan, Restructuring (Penataan kembali), dan rescheduling (Penjadwalan kembali).Kata Kunci : Rahn, Pembiayaan bermasalah, Penyelesaian

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.