Abstract

Abstrak
 Pegadaianyaitu Lembaga utang piutang dengan jmenaruh barang jaminan. Adanya Unsur penting terhadap hak gaadai yaitu kebendaan yang telah diserahkan kepada Lembaga pegadaian harus dalam kuasa penuh hak pemagang gadai. Berdasarkan Pasal 1152 KUHPerdata adalah apabila hak gadai hapus maka gadai keluar dari kekuasaaan pemegang gadai tetapi kekuasaan tersebut tidak dapat menikmati, memakai, dan atau memungut hasil tetapi hanya untuk jaminan pembayaran hutang. Hal yang perlu diperhatikan dari penelitian ini adalah tentang bagaimana bentuk tanggung jaawab dari PT.Pegadaian terhadap hilangnya barang gadai saat masih berada dinpegadaian dan bagaimanakah bentuk ganti rugi yang di berikan PT.Pegadaian terhadap hilangnya barang gadai saat berada di pegadaian. Maka untuk menjawab penelitian ini maka metode yang akan digunakan untuk penelitian yaiti metode yuridis normative. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa pihak pegadaian telah melakukan tanggung jawab terhadap barang jaminan sesuai dengan pasal 1157 KUHPerdata yang memberikan tanggung jawab kepada pemegang gadai apabila terjadi kehilangan dan kemrosotan barang jaminan karena kelalaian pihak gadai. Dalam hal petanggungjawaban pegadaian atas hilang atau rusaknya barang jaminan dalam penguasaan pegadaian adalah memberikan ganti rugi 125 % dari nilai taksiran setelah dikurangi dan sewa modal dan pada asasnya bentuk ganti rugi yang lazim ialah uang.
 Kata Kunci : Gadai,Tanggung Jawab,Ganti rugi

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call