Abstract

Dalam penelitian ini bertujuan mencari tahu jaminan tenaga kerja untuk mendapat pekerjaan tetap pasca omnibus law bagi tenaga kerja kontrak pasca pengubahan ketentuan masa jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya. Dalam penelitian yang ini menggunakan metode penelitian normatif. Pada awalnya, ketentuan jangka waktu PKWT termuat pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang kemudian ketentuan itu dihapus dan dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya. Pengubahan jangka waktu PKWT ini menimbulkan beberapa kerugian bagi tenaga kerja kontrak sehingga mengancam hak asasi manusianya seperti kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Perubahan jangka waktu PKWT menjadi lebih lama dan tidak adanya jaminan tenaga kerja kontrak untuk mendapat jaminan pekerjaan yang secara menetap. Sehingga kerugian yang dihasilkan ini, memberikan dampak pada kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi tenaga kerja kontrak. Disisi lain, kesejahteraan masyarakat dalam konteks mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai aturan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.