Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (i)Pengetahuan dan pemaknaan masyarakat terhadap dui menre dan mahar (ii)Perspektif hukum islam tentang dui menre dan mahar. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini merupakan penelitian Fenemenologi dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Fokus penelitian ialah pemahaman masyarakat terhadap Pengetahuan dan pemaknaan terhadap dui menre dan mahar dan bagaimana Perspektif hukum islam melihat dui menre dan mahar. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (i)Dui menre dimaknai oleh masyarakat sebagai bentuk penghormatan atau prestise untuk calon mempelai perempuan ataupun keluarganya. Sedangkan Mahar dimaknai oleh masyarakat sebagai syarat sahnya suatu perkawinan menurut ajaran agama Islam. Selain itu, mahar dianggap sebagai bentuk tanggung jawab suami untuk memberikan perlindungan finansial kepada istrinya dan sebagai simbol pengikat dalam perkawinan. (ii) Dui menre menurut Prespektif hukum islam dianggap sangat penting dalam perkawinan dikarenakan dui menre membantu dalam menbiayai prosesi perkawinan. Meskipun dalam pandangan masyarakat dui menre merupakan kewajiban dalam melaksanakan perkawinan, namun berbeda dengan prespektif hukum islam yang menyatakan bahwa dui menre status hukumnya mubah yang telah difatwakan oleh Majelis ulama indonesia provinsi sulawesi selatan. Sedangkan mahar dalam pandangan hukum islam, mahar adalah hak yang diamanahkan oleh agama Islam yang wajib diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai prasyarat sahnya pernikahan dan ketentuan ini diatur didalam hukum islam.This research aims to determine (i) the community's knowledge and meaning of dui menre and dowry (ii) the perspective of Islamic law regarding dui menre and dowry. This research was conducted in Maritengngae District, Sidenreng Rappang Regency. This research is phenomenological research with a qualitative approach. The types and sources of data used in this research are primary data sources and secondary data sources. Data collection techniques were obtained through observation, interviews and documentation. The focus of the research is the public's understanding of the knowledge and meaning of dui menre and dowry and how the Islamic legal perspective views dui menre and dowry. The results of this research show that (i) Dui menre is interpreted by the community as a form of respect or prestige for the prospective bride or her family. Meanwhile, dowry is interpreted by society as a condition for the validity of a marriage according to Islamic teachings. In addition, dowry is considered a form of the husband's responsibility to provide financial protection to his wife and as a symbol of binding ties in marriage. (ii) According to an Islamic legal perspective, dui menre is considered very important in marriage because dui menre helps in financing the wedding procession. Even though in the community's view dui menre is an obligation to carry out a marriage, it is different from the perspective of Islamic law which states that dui menre has a permissible legal status which has been issued a fatwa by the MUI of South Sulawesi province. Meanwhile, from the perspective of Islamic law, dowry is a right mandated by the Islamic religion which must be given by the man to the woman as a prerequisite for the validity of the marriage and this provision is regulated in Islamic law.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have