Abstract

Perkawinan adalah ikatan suci, berupa ikatan lahir bathin guna membina mahligai rumah tangga. Kenyataannya tidak semua perkawinan berjalan sebagaimana yang diimpikan. Ada banyak yang diakhiri melalui perceraian. Undang-undang menghendaki untuk memutuskan perkawinan melalui perceraian harus berdasar putusan pengadilan. Untuk itu diperlukan tindakan hukum dengan cara mengajukan tuntutan ke pengadilan. Tuntutan hak dengan cara mengemukakan keadaan perkawinan dan permasalahan yang ada selaku posita diikuti dengan permintaan mengakhiri hubungan perkawinan selaku petitum. Permintaan dalam petitum akan diperiksa dan diputus pengadilan. Dikenal tiga sifat putusan pengadilan, yaitu putusan deklaratoir, constitutif dan condemnatoir. Dalam perkara No. 645/ Pdt.G/2019/PN. Jkt. Sel, penggugat antara lain minta dalam petitum agar pengadilan “menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya”. Perlu dikaji apakah dengan gugatan perceraian, putusan pengadilan yang diharapkan hanyalah bersifat deklaratoir semata, mengingat perkawinan sebagai suatu ikatan suci. Untuk menganalisisnya dikaji dari sifat putusan dan konsep perceraian sebagai tindakan hakim memutus ikatan perkawinan. Penyelesaiannya dilakukan dengan penelitian doktrinal berupa pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil yang didapat bahwa memutus ikatan perkawinan melalui perceraian tidak dengan putusan deklaratoir. Tetapi dengan putusan yang bersifat constitutif yaitu putusan yang mengakhiri keadaan lama dan menimbulkan keadaan baru dan mengubah status suami istri menjadi duda dan janda.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.