Abstract

Peniadaan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdampak pada rasa keadilan para pihak. Terbukti adanya pengujian terhadap norma hukum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dianggap sebagai landasan peniadaan upaya hukum peninjauan kembali dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 34/PUU-XVII/2019, Nomor 46/PUU-XVII/2019 dan Nomor 89/PUU-XVIII/2020. Masalah penelitian ini adalah apakah peniadaan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat memberikan keadilan dan bagaimana pengaturan upaya hukum peninjauan kembali dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial berbasis kepastian dan keadilan. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep dan putusan pengadilan. Hasil penelitian ditemukan bahwa peniadaan peninjauan kembali dalam perkara perselisihan hubungan industrial justru menghilangkan keadilan yang terdapat dalam asas sederhana, cepat, adil dan murah, karenanya perlu pengaturan upaya peninjauan kembali sebanyak dua kali dengan beberapa alasan yang diperketat sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.