Abstract

Pelayanan publik dalam praktiknya selalu terkait dengan lembaga penyelenggara layanan dan juga masyarakat sebagai penerima layanan. Lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik didukung salah satunya oleh adanya Aparatur Sipil Negara (ASN). Ombudsman RI sebagai Lembaga pengawas pelayanan publik sebagaimana amanah regulasi di Indonesia melakukan pendampingan terhadap aparatur sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi. Meskipun demikian, lembaga ini di daerah (perwakilan) lebih dikenal dalam hal penyelesaian laporan/aduan masyarakat dalam pelayanan publik. Sementara itu, perencanaan pembangunan pelayanan publik harus memperhatikan kedua aspek ini (penyelesaian dan pencegahan) secara lebih berimbang berbasis permasalahan yang ada, kelembagaan lembaga pengawas dan wewenangnya serta tingkat popularitasnya didaerah. Hasil analisis dapat menunjukkan beberapa isu penting yang perlu ditangani berbasis prioritas, urgensi, lokasi dan pendapat publik. Peran dan popularitas Ombudsman, baik di pusat maupun daerah dalam pendampingan aparatur sipil negara dalam menjalankan pelayanan publik dan permasalahannya menjadi menarik diulas lebih dalam. Banyak praktik cerdas, peran maupun permasalahannya di lapangan dapat dijadikan masukan bagi pembangunan pelayanan publik sebagai bagian dukungan pada prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Metode yang digunakan dalam analisis ini adalah mixed method melalui literature review, analisis big data dan FGD. Hasil analisis menunjukkan bahwa pada beberapa daerah Ombudsman sudah melaksanakan perannya dalam pendampingan namun belum merata sehingga diperlukan dukungan anggaran, regulasi, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang memadai.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call