Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang dikenal dengan Bank BRI terhadap nasabahnya dari tindakan kejahatan phishing. Penelitian ini menjelaskan dasar dari adanya tanggung jawab bank untuk melindungi nasabahnya dari tindakan phishing, berbagai regulasi mengenai perlindungan nasabah dari tindakan phishing di Indonesia, dan bagaimana implementasi Bank BRI dalam melindungi nasabahnya dari tindakan phishing, baik secara preventif dan represif. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) yang digunakan untuk mengetahui bentuk perlindungan yang ideal terhadap nasabah bank dari tindakan phishing. Penelitian ini membuktikan bahwa upaya perlindungan terhadap nasabah di Bank BRI dari tindakan phishing dapat terwujud jika nasabah sadar akan hak dan kewajibannya, kemudian Bank BRI lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada nasabahnya. Upaya yang dilakukan bank BRI dalam melindungi nasabah nya dari tindakan phishing secara preventing adalah memberikan edukasi, menerapkan manajemen risiko, serta memperkuat sistem teknologi informasinya. Sedangkan dalam bentuk represif adalah menerima pengaduan dalam menyelesaikan pengaduan tersebut dalam kurun waktu sebagaimana tercantum dalam undang-undang. Apabila terbukti tindakan phishing karena kesalahan BRI, maka nasabah berhak memperoleh pertanggung jawaban berupa pengembalian uang.Kata Kunci : E-Banking, Phishing, Perlindungan Hukum
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.