Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau regulasi jaminan produk halal pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dengan kaca mata maqasid syari'ah Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis-normatif dalam bentuk penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan pengundangan UU Nomor 33 Tahun 2014 telah sesuai dengan maqasid syari'ah Jasser Auda. Lebih lanjut, asas dan hak konsumen mengalami perluasan dimensi, yaitu dengan adanya asas ‘kebebasan kepercayaan’ dan ‘hak untuk bebas menjalankan ajaran agama’ bagi konsumen di Indonesia.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call