Abstract

Permasalahan ini di teliti karena berkaitan dengan kepastian hukum pendaftaran tanah, yang terpentingnya berpedoman kepada undang-undang agar tidak terjadi multitafsir atau pertentangan, sehingga kepastian hukum itu sendiri dapat tercapai dan upaya perlindungan hukumpun berjalan sesuai dengan ketetapan. untuk mengetahui pangakuan hukum terhadap pemberian sertipikat tanah sistematis lengkap, maka menarik untuk dianalisis tentang mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menurut UUPA dan perlindungan hukum terhadap sertipikat hak atas tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap . Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menurut UUPA tahapan pelaksanaan mengacu kepada Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yaitu dari mulai tahap pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis sampai pada tahap akhir berupa penerbitan dan penyerahan sertipikat, serta pelaporan oleh kantor pertanahan. UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 memberikan perlindungan hukum sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya, dalam ketentuan Pasal 32 ayat? (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, ditentukan apabila dalam jangka waktu 5 tahun setelah penerbitan Sertipikat tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan dan gugatan, maka pihak yang merasa sebagai pemilik atas tanah itu tidak dapat menuntut hak atas tanah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call