Abstract

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diterbitkan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk yang berlaku secara nasional yang bertujuan untuk mendorong peningkataan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik terhadap anak, serta untuk mewujudkan hak terbaik khususnya bagi anak dan sebagai kartu identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Bungo. Fenomena yang terjadi pada penelitian ini yaitu masih banyaknya anak-anak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak di Kabupaten Bungo. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Bungo Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Kartu Identitas Anak, hambatan serta upayanya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Bungo Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Kartu Identitas Anak pada dasarnya sudah dilaksanakan, namun pelaksanaanya belum sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Faktor penghambat dalam Implementasi Peraturan Bupati Bungo Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Kartu Identitas Anak yaitu masih kurangnya sumber daya yang mendukung dan masih rendahnya partisipasi masyarakat tentang pentingnya KIA. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut yaitu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan program jemput bola untuk program Kartu Identitas Anak (KIA).

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call