Abstract

Penelitan ini mengenai permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yang terus bertambah dengan adanya eksploitasi dan keberadaan pekerja anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan penelitian yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, artikel yang berkaitan dengan hokum ketenagakerjaan, dan literatur lainnya yang sesuai dengan masalah yang akan diteliti. Adapun hasil penelitian ini adalah kemiskinan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan adanya pekerja anak dibawah umur. Pekerja anak sangat beresiko putus sekolah, terlantar, dan masauk dalam situasi membahayakan diri sehingga mengancam tumbuh kembang yang maksimal. Dalam pasal 68 UU No.13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Salah satu cara penting menuju perwujudan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak yang sesunggguhnya adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi mereka yang bekerja untuk anak.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call