Abstract

Pembelian barang melalui sistem online telah mencapai tingkat signifikan dan menjadi inti dari perdagangan modern. Dalam era digital ini, peran merek menjadi lebih esensial daripada sebelumnya dalam memengaruhi perilaku konsumen. Merek yang dikenal luas atau well-known mark memainkan peran sentral dalam membentuk preferensi pembeli. Artikel ini menjelaskan secara rinci kedudukan hukum merek well-known mark dalam pembelian barang melalui sistem online, dengan fokus pada perlindungan yang diberikan dan kompleksitas yang terlibat. Berbicara tentang transaksi bisnis secara online di Indonesia, pengaturannya dilakukan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan pertumbuhan pesat praktik transaksi produk barang bermerek terkenal melalui sistem online, penting untuk memahami ketentuan hukum guna melindungi pemilik merek terkenal dan konsumen, terutama remaja siswa-siswi yang cenderung adaptif terhadap perubahan tren baru. Perlunya memahami ketentuan hukum tentang merek dan informasi teknologi yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012. Dengan pemahaman yang baik mengenai peraturan ini, pemilik merek terkenal dan konsumen dapat melindungi hak-hak mereka dalam transaksi bisnis online yang melibatkan merek terkenal.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.