Abstract

Teknologi informasi dan komunikasi dipercaya memberikan keuntungan yang luar biasa di berbagai negara di dunia. Karena peran teknologi dan informasi membantu terhadap pertumbuhan ekonomi di dunia. Salah satunya bisa memberikan kemudahan transaksi bisnis, terutama bisnis keuangan dan bisnis lain-lain. Di dalam hukum perdata-bisnis, kegiatan di dunia Maya terjadi dalam wujud perjanjian online. Perjanjian online dilakukan dengan tidak menghadirkan para pihak secara fisik dan tidaklah memakai tanda tangan asli. Pihak-pihak dalam kontrak online adalah pihak pelaku usaha uang melakukan penawaran atas barang atau jasa dan pihak pengguna dari jasa yang disediakan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini adalah proses dalam penelitian hukum untuk menentukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Yakni dalam hal ini bagaimana perlindungan terhadap kreditur dalam perjanjian online. Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak harus memenuhi kewajiban secara timbal balik yaitu pihak yang satu berkewajiban memberikan hak terhadap prestasi tersebut. Kemudian perlindungan terhadap kreditur dalam perjanjian online. Konsep dari perlindungan hukum terhadap kreditur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara dengan cara menerapkan 5 prinsip dasar sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyatakan bahwa, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna (kreditur dan debitur).

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call