Abstract
Perlindungan Hukum bagi seseorang yang sedang menjalankan profesinya sangatlah diperlukan. Sering kali kita mendengar suatu berita, salah seorang tenaga profesi dihadapkan pada masalah hukum dan terkena ancaman hukuman. Padahal kita ketahui seorang yang memiliki keahlian khusus atau profesional sudah dianggap ahli dalam pekerjaannya. Keahlian tersebutlah terkadang membawa dirinya sebagai orang yang sering dimintakan penjelasan dan informasinya tak kala muncul suatu kasus yang membutuhkan pencerahan bagi orang banyak. Hal terpenting dipahami publik, bahwa ahli adalah seseorang dimintakan keterangan atau penjelasannya, mempunyai kedudukan yang netral, tidak boleh berpihak pada siapapun. Apalagi dihadapan persidangan di pengadilan, dimana sebelum memberikan kesaksiannya sebagai tenaga ahli, maka ia terlebih dahulu harus di sumpah menurut keyakinannya. Sudah banyak regulasi yang mengatur tata cara penyampaian sebagai ahli profesi
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.