Abstract
<p>Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis mengenai bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik hak cipta atas desain grafis dalam media sosial pinterest ditinjau menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknis analisis bahan hukum yang digunakan menggunakan metode deduksi dengan silogisme hukum. Hasil peneniltian menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada dasarnya telah memberikan perlindungan hukum secara langsung bagi pencipta desain grafis atas desain grafis yang telah diunggahnya dalam media sosial pinterest. Jika terjadi pelanggaran hak cipta atas desain grafis dalam pinterest, pencipta dapat melakukan upaya hukum baik secara preventif maupun represif untuk melindungi ciptaannya.</p>
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have