Abstract

AbstractAs distributors of public funds, banks are extensively involved in credit agreements as creditors with their customers as debtors. When entering into a credit agreement, the bank typically requests collateral from the debtor, often tied to the institution of mortgage rights. Issues arise when a credit agreement is in place but the debtor seeks to replace the collateral object of the mortgage, necessitating an analysis of the replacement procedure and legal protection for creditors during this process. This is normative legal research aimed at addressing legal issues through identification, legal reasoning, and analysis using statute and conceptual approaches. The research findings reveal that the replacement of the collateral object of the mortgage has implications for the termination of the grant of mortgage rights, resulting in a void in collateral for creditors. In the absence of tangible collateral, a general guarantee automatically comes into effect, but additional efforts are still required to protect the bank’s interests. This involves creating a written agreement to promptly provide replacement collateral or binding the replacement collateral before releasing the existing collateral.Keywords: Legal Protection; Credit Agreement; Mortgage Right. AbstrakSebagai penyalur dana masyarakat, bank banyak terlibat dalam perjanjian kredit sebagai kreditur dengan nasabahnya sebagai debitur. Dalam mengikat perjanjian kredit, tentu bank akan meminta jaminan kebendaan dari debitur, yang umumnya diikat dengan lembaga jaminan hak tanggungan. Permasalahan timbul ketika perjanjian kredit telah berlangsung namun debitur mengajukan penggantian objek jaminan hak tanggungan, sehingga perlu menganalisis prosedur penggantian hingga perlindungan hukum bagi kreditur selama proses penggantian tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif untuk memecahkan isu hukum dengan melakukan identifikasi, penalaran hukum, serta analisa dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penggantian objek hak tanggungan berimplikasi terhadap berakhirnya pemberian hak tanggungan sehingga menimbulkan kekosongan jaminan kebendaan bagi kreditur. Ketika tidak ada jaminan kebendaan, maka secara otomatis berlaku jaminan umum, namun masih diperlukan upaya tambahan untuk melindungi kepentingan bank, yaitu dengan membuat perjanjian tertulis untuk segera memberikan jaminan pengganti atau dengan mengikat jaminan pengganti sebelum melepas jaminan yang sudah ada. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Perjanjian Kredit; Hak Tanggungan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call