Abstract

AbstractTechnological advances which are also accompanied by awareness of the importance of protecting the environment are one of the reasons for the presence of electric buses in several cities in Indonesia. The presence of electric buses in big Indonesian cities should also be followed by clear regulations, this is important so that when carrying out transportation activities the parties involved will understand their rights and obligations. However, until now there are no clear regulations regarding the regulation of electric buses in Indonesia. For this reason, it is necessary to compare the legal regulations for electric bus vehicles as a mode of public transportation between Indonesia and Sweden. Sweden is the choice in comparing laws regarding electric buses because Sweden is a country that has clear regulations regarding electric buses. So it is hoped that it can provide input for law makers in Indonesia in making regulations regarding electric buses. This research uses normative legal research methods. The research approaches used are the statutory regulatory approach, the conceptual approach and the comparative legal approach.Keywords: Road Transportation; Electric Vehicles; Electric Buses; Comparative Law. AbstrakKemajuan teknologi yang juga di ikuti dengan kesadaran terhadap pentingnya menjaga lingkungan menjadi salah satu alasan kehadiran electric bus pada beberapa kota di Indonesia. Kehadiran electric bus di kota-kota besar Indonesia seharusnya juga diikuti dengan regulasi yang jelas, hal ini penting agar dalam menjalankan kegiatan pengangkutannya para pihak yang terlibat akan memahami hak dan kewajibannya. Namun sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait pengaturan electric bus di Indonesia. Untuk itu perlu kiranya melakukan perbandingan pengaturan hukum kendaraan electric bus sebagai moda angkutan umum antara Indonesia dan di Swedia. Swedia menjadi pilihan dalam perbandingan hukum terkait electric bus karena Swedia merupakan negara yang memiliki aturan yang jelas tentang electric bus. Sehingga diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembuat undang-undang di Indonesia dalam membuat regulasi tentang electric bus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Pendekatan penelitian yang di gunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual conceptual approach dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Kata Kunci: Transportasi Jalan; Kendaraan Listrik; Electric Bus; Perbandingan Hukum.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call