Abstract

Tata kelola perusahaan yang baik atau lebih dikenal Good Corporate Governance merupakan sebuah sistem nilai yang menjadi tolak ukur kemampuan sebuah perusahaan dalam menjalankan aktivitas operasional dan proses bisnis secara sehat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk sesuai UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tidak berjalan efektif dan dinilai telah lalai dalam proses pengawasannya hingga timbulnya tindakan pada praktik menyimpang seperti korupsi hingga pencucian uang pada kasus gagal bayar konsumen PT Asuransi Jiwasraya. Penegakan hukum agar dapat menjamin masyarakat mendapatkan hak-haknya, konsumen gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mendapatkan jalan penyelesaian melalui Restrukturisasi. Agar perubahan-perubahan yang mendesak dapat segera diselenggarakan cakap oleh negara, reformasi sektor keuangan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan hadir sebagai pelindungan hukum. Pelindungan hukum dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan. Pelindungan hukum sebagai upaya negara menyusun capaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Negara (RPJPN) Indonesia 2025-2045 bagian dari pembangunan hukum. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penegakan hukum dan pelindungan hukum dari tindak pidana korupsi sektor keuangan yang bergerak bidang asuransi studi kasus PT Asuransi Jiwasraya yang memiliki korelasi hukum progresif perampasan aset. Jenis penelitian, pendekatan masalah, teori yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan konseptual. Teori yang digunakan untuk menganalisis adalah teori asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum dan perlindungan hukum korporasi dari tindak pidana korupsi studi kasus Jiwasraya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum turut menjaga citra pemerintahan yang baik.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call