Abstract

POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon merupakan upaya Pemerintah untuk menciptakan pengaturan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan dua peraturan terkait perdagangan karbon, yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022. Namun ternyata peraturan ini masih terdapat kelemahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Setelah berlakunya POJK tentang Bursa Karbon masih terdapat kelemahan dimana dasar dari modal disetor sebagai penyelenggara bursa karbon sama persis seperti aturan bursa efek yang tercantum di Pasal 3 POJK 3/2021. Ketentuan tersebut dinilai membuat bursa karbon menjadi eksklusif. Selain itu, beberapa aturan di dalam POJK 14/2023 seperti bentuk perdagangan karbon adalah efek, sehingga akan ada delisting, padahal karbon tidak ada yang namanya hilang atau delisting. Selain itu pada Pasal 27 terkait syarat dan tata cara penyelenggara bursa karbon harus memenuhi prinsip keterbukaan, akses, dan kesempatan yang sama kontradiksi dengan definisi karbon sebagai efek. Hal ini dikarenakan apabil bentuk bursa karbon sudah menjadi efek, maka yang akan masuk juga para pemain bursa efek. Sehingga pengaturan ini belum menjelaskan siapa yang bisa terlibat dalam perdagangan karbon selain penyelenggara. Individu, koperasi, komunitas, LSM bisa terlibat dalam perdagangan karbon atau tidak,

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call