Abstract

Perkawinan metudau yaitu berarti muli (perempuan) akan meninggalkan keluarganya dan tidak mendapat warisan dari keluarganya, baik harta dan juga adoq dari keluarga asal. Adapun barang bawaan kebayan ini dinamakan benatok, terhadap barang benatok hak dan kekuasaannya tetap pada istri dan suami tidak berhak atas benatok. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat perkawinan metudau terhadap kewarisan pada masyarakat Lampung Saibatin di Kecamatan Lumbok Seminung dan bagaimana akibat perkawinan metudau dalam kewarisan di Kecamatan Lombok Seminung dalam pandangan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat perkawinan metudau terhadap kewarisan pada masyarakat Lampung Saibatin di Kecamatan Lumbok Seminung serta akibat perkawinan metudau dalam kewarisan di Kecamatan Lombok Seminung dalam pandangan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat dari perkawinan metudau yaitu tidak mendapatkan harta warisan dari keluarga meliputi harta benda, tidak mendapatkan gelar (adoq) dari keluarga perempuan serta putusnya hubungan dengan keluarga. Pandangan hukum Islam bahwa seorang anak perempuan meskipun sudah melakukan perkawinan tetap memiliki hak untuk mendapatkan warisan sebagaimana yang ia peroleh sebelum menikah. Perkawinan juga bukan merupakan sebab terhalangnya mendapatkan kewarisan, karena dalam Islam yang menyebabkan tidak mendapatkan warisan yaitu, pembunuhan, berlainan agama, berlainan negara dan putusnya hubungan karena perkawinan. Namun perkawinan metudau yang terjadi di Kecamatan Lumbok Seminung sudah menjadi tradisi atau adat untuk tidak mendapatkan warisan dari keluarganya.Kata Kunci: Perkawinan, Kewarisan, Hukum Islam.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.