Abstract

Hukum waris yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih pluralistik, ada hukum waris Islam, hukum waris Barat dan hukum waris adat. Di Indonesia, ketiga sistem hukum waris itu, masih berlaku sampai sekarang. Salah satunya pembagian harta waris masyarakat adat lampung Saibatin menggunakan sistem kekerabatan patrilineal. Sistem Kekeluargaan patrilineal menarik keturunan menurut garis bapak, dimana kedudukan anak laki-laki lebih tinggi dibandingkan kedudukan anak perempuan, termasuk dalam kewarisan perempuan tidak dihitung sebagai ahli waris. Dalam kekeluargaan patrilineal, harta pusaka dari orangtuanya tidak dibagi dan dikuasai anak tertua. Sistem pewarisan semacam ini dalam hukum adat disebut sistem mayorat. Artinya hak pakai, hak mengolah dan memungut hasilnya dikuasai sepenuhnya oleh anak laki laki tertua, dilihat dari teori keadilan ini memunjukkan bahwa anak perempuan bagi masyarakat adat Saibatin diperlakukan tidak adil sebagai ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak perempuan dalam sistem kewarisan mayorat. Penelitian ini berbasis lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari analisis permasalahan menyatakan bahwa dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak perempuan apabila sudah menikah akan menjadi keluarga dari suaminya dan keluar dari kerbat orangtuanya. Sedangkan, ketidakadilan yang dikonstruksi dan dilanggengkan oleh tradisi tersebut menjadi hukum bagi masyarakat adat Lampung Saibatin

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.