Abstract

Akses media sosial saat ini menjadi suatu kebutuhan dan kebiasaan yang dilakukan oleh remaja setiap hari. Kemudahan penggunaan media sosial tanpa adanya upaya pengendalian yang tepat dapat memberikan dampak yang negatif bagi remaja, salah satunya perilaku seks bebas sebelum menikah. Perilaku seks bebas sebelum menikah cenderung dipengaruhi oleh hasrat seksual tanpa adanya ikatan pernikahan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis adakah keterkaitan penggunaan media sosial pada perilaku seksual pranikah remaja melalui pendekatan cross sectional. Sejumlah 216 responden terpilih dengan teknik simple random sampling dari populasi seluruh siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banyuwangi. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan instrument berupa kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 171 responden (79,2%) merupakan pengguna media sosial rendah dengan perilaku seksual yang baik, sedangkan 3 responden (1,4%) termasuk pada kategori pengguna media sosial tinggi dengan perilaku seksual pranikah tidak baik. Hasil uji Spearman Rank didapatkan nilai p value=0,000 (P<0,05). Dengan demikian hasil penelitian ini menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial dengan baik atau tidaknya perilaku seksual pranikah pada remaja. Media sosial sangat perlu dikendalikan penggunaannya pada remaja. Pengendalian ini penting dilakukan oleh orang tua maupun pihak sekolah. Menggunakan media sosial secara bijak akan memberikan arahan pada remaja untuk memilih informasi yang positif, dengan demikian remaja dapat terhindar dari perilaku seksual yang tidak baik sebelum menikah.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.